You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Komplotan Curanmor
Sembilan dari 12 tersangka k.
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Kawanan Pencuri Bersenjata Dibekuk di Tamansari

Jajaran Polsek Tamansari berhasil membekuk kawanan pencuri spesialis kendaraan bermotor yang selama ini meresahkan warga. Dalam aksinya, kawanan pencuri ini juga tidak segan-segan mengancam atau melukai korbannya menggunakan senjata tajam (sajam).

Dari laporan korban, petugas berhasil mengamankan dua tersangka JT dan ES

Kawanan pencuri bersenjata tajam yang berhasil dibekuk itu masing-masing berinisial, JT, ES, GDJ, US, AW, ES, BY, DH dan ADS. Petugas juga menyita barang bukti dari para tersangka berupa, 12 unit sepeda motor dari berbagai merk, empat bilah golok, 13 telepon genggam dan dua STNK. 

Kapolsek Tamansari, AKBP Tri Suhartanto mengatakan, penangkapan para tersangka yang sudah beraksi setahun terakhir ini bermula dari laporan korban berinisial FA, warga kota Tangerang Selatan yang menjadi korban perampasan motor oleh pelaku di Jl Mangga Besar, Tamansari, Jumat (30/5) lalu. "Dari laporan korban, petugas berhasil mengamankan dua tersangka JT dan ES," ujar Tri, Jumat (6/6).

Dikejar Warga, Pencuri Tewas Tertabrak KA di Pasar Minggu

Setelah menangkap dua tersangka, petugas kemudian mengembangkan kasus ini hingga berhasil mencokok tersangka lainnya yakni, GDJ, US, AW, ES, BY, DH dan ADS. Mereka dicokok dari tempat berbeda di lima wilayah Jakarta. "Ada 12 tersangka dalam kasus ini. Sembilan diantaranya sudah kami bekuk dan sisanya masih kami buru," kata Tri.

Dikatakan Tri, dalam menjalankan aksinya, kawanan ini terbilang sadis karena tak segan-segan melukai korbannya menggunakan sajam. Para pelaku biasanya beraksi mulai pukul 01.00 hingga pukul 04.00.

Ditambahkan Tri, para pelaku menjual sepeda motol hasil curiannya di luar wilayah Jakarta seharga Rp 2 - 5 juta per unit. "Jadi selama setahun mereka beroperasi sudah ratusan sepeda motor yang dicuri. Pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1577 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1548 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Halte Simpang Pramuka dan Rawamangun Ditutup, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1146 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Kadishub Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Layanan Transjakarta Setelah MRT Fase 2A Selesai

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1107 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Semarak Christmas Carol di Jakarta Sambut Natal

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1069 personDessy Suciati